HONDA

Remisi Natal, Momentum Perbaikan Diri Bagi 16 Warga Binaan di Bengkulu

Remisi Natal, Momentum Perbaikan Diri Bagi 16 Warga Binaan di Bengkulu

Remisi Natal, Momentum Perbaikan Diri Bagi 16 Warga Binaan di Bengkulu--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 16 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Bengkulu menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Natal 2024. 

Remisi ini diberikan kepada para warga binaan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di berbagai wilayah Bengkulu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa remisi khusus Natal adalah hak narapidana dan anak beragama Kristen yang diberikan oleh negara. 

Hak ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Budget Beli iPhone 4 Jutaan? Ini Pilihan Tepat untuk Kamu yang Ingin Upgrade!

BACA JUGA:Find My iPhone, Aktifkan Sebelum Hilang, Ini Cara Mudahnya!

"Untuk wilayah di Provinsi Bengkulu ada sebanyak 16 orang, seluruhnya mendapatkan RK (Remisi Khusus) I atau pengurangan masa hukuman, artinya belum bebas murni. Syaratnya, mereka adalah warga binaan beragama Nasrani, berperilaku baik, dan mengikuti pembinaan, baik itu pelatihan keterampilan mandiri," ujar Teguh.

Pada 25 Desember 2024, Surat Keputusan (SK) pemberian remisi dibacakan, dengan Lapas Kelas II Bengkulu menjadi penerima terbanyak, yakni 6 warga binaan. 

Dari keenam tersebut, tiga orang mendapatkan pengurangan masa hukuman satu bulan, sementara tiga lainnya memperoleh pengurangan satu bulan 15 hari.

Selain itu, rincian penerima remisi di wilayah Bengkulu adalah Lapas Rejang Lebong 1 orang, Lapas Bengkulu Utara 5 orang, Rutan Bengkulu 2 orang, Rutan Manna 1 orang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak 1 orang.

BACA JUGA:Ada Tugas Baru, Petugas Damkar Mukomuko Kini Diberdayakan Tangani Hewan Liar

BACA JUGA:Arus Mudik Nataru di Rejang Lebong Menurun, Terminal Simpang Nangka Catat Pergerakan Penumpang Lebih Sedikit

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan berperilaku baik selama masa pidana maupun setelah bebas.

Setelah pembacaan SK, acara dilanjutkan dengan pembinaan rohani yang dipimpin oleh Pendeta Panca Andronikus, S.Th. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: