Mahasiswi Terlibat Jaringan Prostitusi di Kepahiang, Banderol Jasa Terungkap Usai Dapat Setor Rp100 Ribu
Mahasiswi Terlibat Jaringan Prostitusi di Kepahiang, Banderol Jasa Terungkap Usai Dapat Setor Rp100 Ribu--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus prostitusi kembali mencuat di Kabupaten Kepahiang setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang menangkap seorang mucikari dalam penggerebekan di salah satu hotel setempat.
Pengungkapan ini juga menguak tarif layanan pekerja seks komersial (PSK) yang terbilang terjangkau untuk kalangan pria hidung belang.
Kanit PPA, Aiptu Dedi, SH, menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Rabu 25 Desember 2024, setelah pihaknya menerima informasi adanya aktivitas terlarang di hotel tersebut.
Dalam operasi ini, ditemukan seorang PSK bersama pria hidung belang yang sedang bertransaksi.
BACA JUGA:Remisi Natal, Momentum Perbaikan Diri Bagi 16 Warga Binaan di Bengkulu
BACA JUGA:Budget Beli iPhone 4 Jutaan? Ini Pilihan Tepat untuk Kamu yang Ingin Upgrade!
"Dari hasil pemeriksaan, PSK menerima jasa sebesar Rp400 ribu untuk sekali pertemuan. Dari jumlah itu, Rp100 ribu diberikan kepada mucikari, sedangkan Rp300 ribu menjadi hak PSK," ujar Aiptu Dedi.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah diketahui mucikari berinisial MI (22) ternyata seorang mahasiswi dari salah satu universitas di Provinsi Bengkulu.
MI bertindak sebagai penghubung antara pria hidung belang dan PSK, memastikan transaksi berjalan lancar.
"Peran MI sebagai mucikari sangat jelas. Ia mengatur dan mengoordinasikan PSK dengan kliennya," tambah Aiptu Dedi.
Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
BACA JUGA:BPBD Mukomuko Catat 43 Gempa Sepanjang 2024, Sosialisasi Kesiapsiagaan Ditingkatkan
BACA JUGA:Find My iPhone, Aktifkan Sebelum Hilang, Ini Cara Mudahnya!
Namun, status hukum PSK dan pria hidung belang yang terlibat dalam penggerebekan belum dipastikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: