KOTA BINTUHAN – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kaur, tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Selasa (6/10) melaksanakan Ops Yustisi dengan menggelar razia terhadap warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Dalam razia yang dipimpin Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kaur, Drs Suryanto Ajam ini, sebanyak 25 warga yang tidak memakai masker diberikan teguran tertulis. Teguran tertulis ini baru dilakukan tim gabungan Ops Yustisi Kabupaten Kaur. Puluhan warga yang ditegur itu, diantaranya karena tidak memakai masker saat melakukan kegiatan berobat terapi di Desa Air Dingin. Serta beberapa pedagang dan pengunjung di Pasar Inpres. Semuanya diingatkan untuk taat dan patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Kita memberikan imbauan agar masyarakat memakai masker. Untuk saat ini kita tingkatkan dengan memberikan teguran tertulis. Hingga nantinya pemberian sanksi berupa denda sesuai dengan aturan jika masyarakat tidak patuh. Apalagi saat ini Kabupaten Kaur sudah ada lagi warga yang terpapar Covid-19,” kata Suryanto, kemarin. Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi langsung tempat-tempat masyarakat berkumpul. Memberikan imbauan kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan menjaga jarak. Untuk pedagang juga diminta menyediakan tempat cuci tangan dan memakai masker. Tidak hanya itu, petugas juga memberikan penjelasan tentang Perda Nomor 68 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Kaur. Ke depannya, bagi warga yang melanggar akan dikenakan denda Rp 50 ribu. “Nantinya bagi warga yang melanggar Perbup ini akan kita tindak. Namun untuk saat ini masih sebatas teguran. Untuk itu kita berharap warga mengerti pentingnya menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan. Untuk kita semua dan juga orang lain agar terhindar dari Covid-19,” pungkas Suryanto.(cik)
Razia Masker, 25 Warga Dapat Teguran
Rabu 07-10-2020,09:09 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :