BENGKULU - Satreskrim Polres Bengkulu, Selasa (6/10) menerima laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dialami PT. Lancar Abadi Sekawan yang berlokasi di Jalan Manggis Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Penggelapan diduga dilakukan oleh karyawan berinisial AS. Peristiwa dugaan penggelapan tersebut dilaporkan HR (31), warga Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Berdasarkan laporan pelapor ke pihak kepolisian, pelaku yang merupakan karyawan PT. Lancar Abadi Sekawan diduga melakukan penggelapan uang dengan cara tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari salesman PT. Lancar Abadi Sekawan sebanyak Rp 500 juta yang diperkirakan dilakukan pelaku dari bulan April hingga September 2020. "Untuk saat ini, Polres Bengkulu masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan tersebut," ungkap Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak, Rabu (7/10). Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 500 juta, dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti. (tok)Diduga Lakukan Penggelapan, Karyawan PT. Lancar Abadi Sekawan Dilaporkan
Rabu 07-10-2020,17:40 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :