KOTA MANNA – Dana Kelurahan Bengkulu Selatan (BS) dipastikan hangus. Disebabkan pemerintah Kelurahan lamban mengajukan usulan pencairan atau terlambat dari jadwal pengajuan. Karena alokasi anggaran dana tersebut bersumber dari APBN yang ditransfer ke rekening kas daerah mekanisme pencairanya melalui KPPN. Sementara dalam ketentuan PMK Nomor 8/PMK 807/2020 tentang Juknis Pengelolaan Alokasi Dana Kelurahan, batas waktu pengajuan pencairan untuk tahap I paling lambat sudah diterima Dirjen Perimbangan Kemenkeu RI tanggal 12 Juni 2020. Untuk tahap II paling lambat tanggal 18 September 2020. Sementara untuk tahap I dan II semuanya terlambat diajukan. Padahal jika direalisasikan alokasi DK mencapai Rp 5,9 miliar untuk 16 kelurahan masing-masing kelurahan menerima berkisar Rp 366 juta setahun. “Sejak awal semua regulasi sudah disiapkan, dari sisi penganggaran sudah dialokasikan termasuk dana pendamping Rp 50 juta juga sudah disiapkan, perbup dan regulasi sudah dibuat tetapi pengajuan dari kelurahan tetap saja lamban, maka untuk pencairan DK tahap I dan II dipastikan tidak bisa lagi,” ujar Kabag Pembangunan Setkab BS Fikri Al Jauhari MM. Dikatakan Fikri, mekanisme pencairan DK seperti pengajuan DAK, tetap melalui pengajuan rekening kas umum Negara di KPPN sebelum di tensfer ke rekening kas daerah. Untuk itu, dana tersebut dipastikan hangus dan tidak menjadi SiLPA APBD BS, karena masih di rekening kas Negara. “Hangus, tidak bisa menjadi Silpa APBD karena dana tersebut belum ditransfer ke rekening kas daerah, lantaran pengajuan dari kelurahan terlambat,” pungkasnya.(tek)
Dana Kelurahan Hangus
Selasa 13-10-2020,09:21 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :