BENGKULU - Pada 8 Oktober 2020 lalu, ribuan massa gabungan dari mahasiswa dan pelajar menolak pengesahan UU Omnibus Law (Cipta Kerja). Menindaklanjuti aksi tersebut pada Selasa (13/10) siang, puluhan perwakilan mahasiswa dari seluruh BEM yang ada di Bengkulu kembali mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu. Mereka mempertanyakan komitmen para wakil rakyat atas penolakan pengesahan UU Omnibus Law tersebut.
"Substansinya kami datang hari ini untuk memastikan komitmen dan progress mengenai tuntutan menolak UU Omnibus Law yang jika kita telaah sangat merugikan masyarakat,” sampai Presiden BEM Universitas Bengkulu, Fauzan Hanif saat hearing dengan pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Bengkulu.Dalam kesempatan itu, mereka juga menanyakan perihal spanduk yang mereka pasang di kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada saat aksi. Kini beberapa diantaranya sudah tidak ada lagi terpasang di sana. Anggota Fraksi Gerindra Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM yang juga anggota Komisi I DPRD Provinsi menyampaikan, jika apa yang menjadi tuntutan akan diperjuangkan kendati hingga saat ini mereka juga belum menerima draft UU Omnibus Law tersebut. "Apa yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa ini tetap akan kami sampaikan, dan kami juga akan segera meminta secara resmi draft Undang-Undang untuk kemudian melihat apa saja isi yang tercantum di dalamnya,” ungkap Jonaidi. Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri S.Sos, MM mengatakan, jika tuntutan mahasiswa akan mereka sampaikan kepada pemerintah pusat, “Kita sebagai lembaga DPRD sesuai dengan kewenangan kita akan menampung dan menyalurkan aspirasi mereka. Kita akan menyampaikan secara tertulis kepada pemerintah pusat serta menunjuk beberapa kawan-kawan anggota DPRD yang bisa langsung membawa surat ke pemerintah pusat. Kalau secara administrasi itu sudah kita sampaikan, tapi untuk secara fisik, itu kita atur lagi secepatnya karena kita juga punya beberapa agenda kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” demikian Ihsan Fajri. (zie)