BENTENG – Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah (Benteng) memastikan ada dua bidang tanah yang saat ini ganti ruginya akan melalui proses pengadilan. Hal ini dilakukan setelah tidak adanya kesepakatan harga dua bidang tanah di Desa Lagan Kecamatan Semidang Lagan. Selain itu untuk tujuh Warga Terdampak Pembangunan (WTP) tol asal desa jumat hingga saat ini masih dimediasi bersama tim Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk penetapan besaran ganti ruginya. Kepala Kantor Pertanahan Benteng, Ir. Hazairin Masrie, MM menjelaskan, memang ada dua titik bidang tanah di Desa Lagan dipastikan akan diselesaikan di tingkat pengadilan, karena hingga saat ini tidak menemui titik terang perihal nilai ganti rugi. Kedua bidang tanah ini untuk salah satu pemilik satu bidang tanah di Desa Lagan atas nama Hery Susanto dan satu lagi belum diketahui pemiliknya. “Kedua bidang ini diserahkan ke pengadilan karena memang hingga akhir pembahasan tidak menemui kesepakatan perihal nominal ganti rugi yang ditetapkan oleh KJPP. Makanya keputusan akhir diserahkan ke pengadilan saja untuk penetapan ganti ruginya biar adil,” ungkapnya. Dia menambahkan, selain dua bidang tersebut, ada juga tujuh WTP tol di Desa Jumat, yang saat ini belum menemui kata kesepakata perihal nilai ganti rugi dan kedepannya juga berpotensi diselesaikan di tingkat pengadilan juga. Mengingat sudah beberapa WTP tol asal Desa Jumat, yang bahkan diketahui saat ini sudah menggandeng lembaga bantuan hukum untuk penyelesaian sebelum ke pengadilan. “Untuk yang Desa Jumat masih akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah yang akan diambil selanjutnya. Apakah menemukan kesepakatan maupun akan diserahkan juga ke pihak pengadilan,” terangnya. Lanjutnya, kemudian saat ini khusus untuk Desa Sukarami sebagai desa terakhir untuk proses ganti rugi lahan terdampak, saat ini diklaim masih tahapan penghitungan dari KJPP. Karena ada beberapa WTP meminta bidang tanah mereka untuk ditinjau ulang perihal besaran lahan dan nilai ganti ruginya. “Karena memang ada beberapa WTP yang tidak ikut turun langsung saat pemeriksaan atau penilaian dari KJPP. Ternyata ada beberapa bidang tanah milik WTP yang posisinya dipinggir jalan, yang nilainya bisa lebih tinggi dari harga yang biasa,” jelasnya. Untuk diketahui, untuk luas bidang tanah yang terkena dampak pembangunan tol diwilayah Benteng berjumlah 2.549.625 meter persegi. Jumlah luas bidang tanah tersebut berasal dari Desa Taba Lagan seluas 93.590 meter persegi, di Desa Padang Ulak Tanjung seluas 299.763 meter persegi. Kemudian di Desa untuk Desa Lagan seluas 387.264 meter persegi. untuk Desa Sukarami seluas 405.863 meter persegi, di Desa Jumat seluas 642.750 meter persegi dan terakhir di Desa Penanding seluas 720.395.(jee)
Ganti Rugi WTP Tol ke Pengadilan
Rabu 21-10-2020,12:07 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :