36.347 Pelanggar Protokol Kesehatan di Bengkulu Dapat Sanksi Teguran, 415 Disanksi Sosial

Rabu 21-10-2020,18:06 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, berkaitan dengan Operasi Yustisi yang dilaksanakan Polda Bengkulu bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bengkulu menemukan, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Bengkulu.

Tercatat, sejak operasi digelar hingga Rabu (21/10) siang, Satgas gabungan di Bengkulu telah mengeluarkan teguran sebanyak 36.374 kali, 415 jenis sanksi sosial dan 43 jenis lainnya. “Dari operasi yang kita lakukan masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan ini,” ungkap Sudarno.

Sudarno menerangkan, jika teguran dan sanksi yang diberikan terhadap pelanggar tersebut mengacu dan berpedoman dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19). Selain itu, juga mengacu dengan Peraturan Walikota (Perwal) dan Perbup di masing-masing kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

Dia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa mentaati dan mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang telah melaksanakan protokol kesehatan tersebut. “Mari sama-sama kita mentaati dan menerapkan protokol kesehatan demi keselamatan dan kesehatan kita bersama,” imbau polisi dengan tiga melati di pundaknya tersebut. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait