BENGKULU - Peristiwa kecelakaan yang melibatkan 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King yang dikendarai DA (32) warga asal kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah yang menabrak seorang pejalan kaki berinisial NB (57), warga Jalan Enggano Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu hingga tewas yang terjadi di Jalan Bencoolen Street Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu beberapa waktu lalu, saat ini masih dilakukan pemberkasan oleh Unit Laka Satlantas Polres Bengkulu. Dijelaskan Kanit Laka Satlantas Polres Bengkulu, Ipda Arief Abdullah, DA sang pengendara sepeda motor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Pihaknya masih melakukan pemberkasan dan masih menunggu hasil visum dari rumah sakit dan selanjutnya berkas akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. "Berkasnya sedikit lagi rampung, tinggal menunggu hasil visum dari kedokteran, setelah itu berkas akan segera kita limpahkan ke kejaksaan," jelas Kanit, Jumat (23/10). Ia menambahkan, untuk DA dalam kasus tersebut disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terancam 5 tahun kurungan penjara. "Untuk tersangka kita sangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," terangnya. Sebelumnya diketahui peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa NB tersebut terjadi Senin (5/10) lalu. Berawal saat sepeda motor yang dikendarai DA datang dari arah Sungai Hitam menuju arah Tapak Paderi, sementara itu NB datang dari arah kiri Sungai Hitam hendak menyeberang ke arah kanan. Diduga melaju dalam kecepatan yang tinggi dan tidak memperhatikan pejalan kaki tersebut, sepeda motor yang dikendarai DA langsung menabrak NB yang mengakibatkan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. (tok)
Tabrak Lansia Hingga Tewas, Pengendara RX King Ditetapkan Tersangka
Jumat 23-10-2020,16:59 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :