CURUP – Masing-masing pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang, saat ini masih dalam jadwal kampanye. Dimana masing-masing paslon dibatasi hanya Rp 35 miliar untuk dana kampanye mereka. Jika nantinya lebih dari nilai maksimal tersebut, makanya tidak bisa dipergunakan. Ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong (RL) Faham Syah, M.Pd.I kepada RB. ‘’Batasan jumlah dana kampanye aamaksimal Rp 35 Miliar dan ini sudah kita sampaikan dalam beberapa kali sosialisasi kepada masing-masing Paslon maupun tim mereka. Jika ada paslon yang melaporkan sumbangan dana kampanye lebih dari Rp 35 Miliar, maka sisanya tidak bisa digunakan,’’ terang Faham. Selain itu, Faham juga menyampaikan, siapa saja pihak yang dapat memberikan sumbangan dana kampanye memiliki kriteria. Diantaranya sumbangan yang berasal dari jalur perorangan dengan batasan maksimal hingga Rp 75 Juta. Jalur lembaga partai politik/LSM/lembaga kelompok tertentu dan lain-lain dapat menyumbang hingga Rp 750 Juta dengan syarat melampirkan akte pendirian lembaga. ‘’Laporan dana kampanye ini dilaporkan dalam tiga tahap, yaitu LADK (laporan awal dana kampanye,’ red), LPSDK (Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, red) dan LPPDK (laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanaye, red). Untuk LADK sudah diawal masa kampanye dan untuk LPSDK akan disampaikan paslon pada 31 Oktober mendatang. Sedangkan LPPDK nantinya pada akhir masa kampanye,’’ demikian Faham.(dtk)
Lebih dari Rp 35 Miliar Tidak Bisa Digunakan
Senin 26-10-2020,09:42 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :