KEPAHIANG – Luas Kabupaten Kepahiang mencapai 66.500 hektare dengan 29.402 hektare diantaranya adalah perkebunan kopi masyarakat. Rinciannya 24.686 hektare perkebunan kopi robusta dan 52,25 hektare perkebunan kopi arabika. Namun luasan lahan perkebunan kopi tersebut tidak berbanding lurus dengan peningkatan perekonomian petani kopi di kabupaten ini. Bahkan berdasarkan data terbaru dari Pemkab Kepahiang, setiap tahunnya Kabupaten Kepahiang memproduksi 19 juta ton kopi atau 814 kg per hektare per tahun. Jika harga kopi diasumsikan rata-rata Rp 15.000 per kg maka per tahun petani kopi akan mendapatkan uang Rp 12,2 juta. Angka ini dinilai kurang mencukupi untuk membantu perekonomian petani kopi. Jika dibagi per bulan maka petani hanya hanya mendapatkan uang sejumlah kurang lebih Rp 1 juta. Jelas tidak mencukupi kebutuhan perekonomian petani kopi. Menanggapi kondisi itu, DPRD Kepahiang tahun ini menginisiasi pembentukan Raperda tentang Peningkatan Hasil Mutu Budidaya Kopi Kepahiang, yang saat ini masih dalam pembahasan DPRD Kepahiang. Rapeda ini sudah dijadwalkan untuk diparipurnakan dan dipastikan rampung sebelum akhir tahun ini. Diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Hariyanto, S.Kom, dibuatnya perda tersebut sebagai acuan bagi Pemkab Kepahiang agar lebih memperhatikan kehidupan para petani kopi. Saat ini jumlah petani kopi di Kepahiang mencapai 15.035 kepala keluarga (KK) dari jumlah penduduk 151.682 jiwa. “Kalau petani kopi makmur, maka seluruh masyarakat Kepahiang akan sejahtera. Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kepahiang berdasarkan banyaknya keluhan terkait angka produksi kopi Kepahiang yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,” ungkap Hariyanto. Diakui Hariyanto, kendati dalam beberapa tahun ke belakang Pemkab Kepahiang sudah menggelontorkan cukup banyak anggaran untuk pengembangan produksi pertanian kopi Kepahiang, namun hal tersebut disinyalir belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat petani kopi yang ada. Bahkan ada beberapa pengaduan dari masyarakat bahwa bantuan pertanian kopi selama ini hanya didapat oleh kelompok tani yang itu-itu saja dan memiliki koneksi dengan OPD terkait, dan difokuskan penyalurannya hanya di beberapa kecamatan saja. “Melalui perda ini nantinya, kita bisa mengawasi dan menekan OPD terkait sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait program pengembangan produksi dan peningkatan mutu kopi Kepahiang. Sehingga ke depannya tidak ada lagi petani kopi yang tidak menerima stimulant bantuan yang diprogramkan pemerintah. Karena memang perda ini disusun untuk meningkatkan taraf hidup para petani kopi lokal,” papar Hariyanto.(sly)
Tingkatkan Ekonomi Petani Kopi
Senin 26-10-2020,10:04 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :