BENGKULU - Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda penyampaian nota penjelasan walikota Bengkulu terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (2/11), DPRD Kota Bengkulu mulai akan melakukan pembahasan terhadap 8 Raperda Pemerintah Kota Bengkulu tersebut.
Raperda yang akan dibahas DPRD Kota Bengkulu antar lain Raperda mengenai Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Raperda Perubahan PDAM Tirta Dharma menjadi Perusahaan Umum Air Minum Tirta Hidayah, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, Raperda Penambahan Penyertaan Modal PT BPRS Fadhilah, Raperda Penyelenggaraan KLA, Raperda Analisis Dampak Lalu Lintas dan terakhir Raperda Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Plt. Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi usai menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan, ada beberapa Raperda yang menjadi prioritas dan diharapkan dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Kalau bicara skala prioritas yang mendesak itu ialah pertama tentang PBB, kemudian tentang penyertaan menjadi modal di BPRS, yang ketiga tentang analisis dampak lalu lintas dan yang berikutnya perubahan PDAM dan mungkin berikutnya seperti Kesbangpol. Kenapa PBB ini penting sampai ada kepastian hukum masyarakat dalam acuan pembayaran itu sendiri," ungkap Dedy. Setelah paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan walikota Bengkulu terhadap 8 Raperda terlaksana, selanjutnya DPRD Kota Bengkulu akan mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi terkait 8 Raperda yang dibahas tersebut. (tok)Dewan Mulai Bahas 8 Raperda Kota Bengkulu
Senin 02-11-2020,16:26 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :