Terbukti Langgar Kode Etik, 652 Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP

Selasa 17-11-2020,15:42 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Sejak tahun 2012 hingga sekarang ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memecat sebanyak 652 penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Hal ini seperti disampaikan Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm saat acara ramah tamah dengan media yang dikemas dalam "Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media" yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Senin (16/11) malam.

Selain Alfitra dari DKPP, ada juga pemateri lain seperti Ketua AIPI, Drs.Yuharuddin, M.Si, Tim Pemeriksa Daerah, Elfahmi Lubis, dan Pemred Rakyat Bengkulu (RB), Riky Dwi Putra. "Sejak tahun 2012 hingga sekarang sudah sekitar 652 penyelenggara Pemilu Pilkada diberhentikan. Termasuk Bawaslu Kota Bengkulu pada tahun 2017 sebanyak 3 orang," kata Alfitra.

Dia melanjutkan, untuk total keseluruhan laporan yang masuk ke DKPP sebanyak 1.727 perkara. Kemudian khusus Bengkulu, menurutnya, dalam perspektif nasional, Bengkulu termasuk di garis tengah. Artinya, masuk di urutan ke-11 dari 34 provinsi. "Dengan total semuanya yang dilaporkan 10 perkara," ungkapnya.

Untuk itu dia berpesan kepada penyelenggara Pemilu agar melaksanakan tugas dengan berintegritas. Jadikan integritas sebagai gaya hidup. "Pesan saya kepada penyelenggara Pemilu, integritas penyelenggara Pemilu menjadi gaya hidup. Kejujuran jadi gaya hidup, profesional jadi gaya hidup. Kalau misal menjadi gaya hidup, dalam perspektif negara tidak ada kecurangan-kecurangan Pemilu," tambahnya.

Bahkan justru yang menjadi kekhawatiran penyelenggara di tingkat kecamatan, kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Yang dikhawatirkan netralitas penyelenggaraan Pilkada tingkat kecamatan, kelurahan dan TPS. Kami tidak ingin itu terjadi," demikian Alfitra. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait