PELABAI - Pengusutan dugaan korupsi pembangunan intake dan jaringan pipa air baku di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara yang tidak lama lagi berulang tahun ketiga, patut dicurigai. Soalnya sampai saat ini belum ada perkembangan pengusutan yang statusnya sudah penyidikan (dik). Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreksrim Polres Lebong belum juga menetapkan tersangka. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori meminta Polda Bengkulu menindaklanjuti kinerja Polres Lebong dalam pengusutan proyek senilai Rp 16,6 miliar itu. Mengingat pekerjaan tahun 2017 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu telah diusut Polres sejak 2018. ''Sampai saat ini tak jelas, jadi wajar kalau menimbulkan tanya di masyarakat,'' kata Melyan. Jika memang pengusutannya sudah dihentikan, seharusnya Polres Lebong transparan. Yakni dengan memberikan keterangan soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kalau dibuat menggantung seperti saat ini, jelas akan berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat akan ketegasan Polri dalam memberantas korupsi. ''Jangan sampai masyarakat tidak lagi mempercayai kinerja penegak hukum di Lebong gara-gara tidak becus menangani perkara korupsi,'' tukas Melyan. Sementara Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga Kasat Reskrim, Iptu. Didik Mujiyanto melalui Kanit Tipikor, Aipda. Tri Cahyoko, terkesan menghindar menjelaskan penyidikan kegiatan fisik Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu. ''Izin Pak Kapolres dulu,'' ujar Tri. Diketahui, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong sempat memeriksa lebih 30 an saksi di balik kasus ini. Baik tim pengawas dari BWSS VII Kementerian PUPR maupun rekanan pelaksana dari PT. Duta Utama Karya. Indikasi penyimpangan adalah pengurangan volume pekerjaan. Baik untuk bangunan intakenya maupun bendungan airnya. Spesifikasi pekerjaan terindikasi menggunakan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dokumen kontrak. Termasuk pemasangan bronjong dan perpipaan air baku yang diduga menggunakan material tidak Standar Nasional Indonesia (SNI). Alhasil pekerjaan itu belum dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber sarana air bersih. (sca)
Korupsi Air Baku Masih Kabur
Selasa 24-11-2020,10:39 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :