Tak Ada Rekomendasi Untuk Pesta Pernikahan

Rabu 02-12-2020,10:51 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Mengantisipasi dimanfaatnya acara pesta pernikahan sebagai ajang bagi paslon Pilkada 2020 melakukan kampanye di masa tenang mulai 6 Desember, Pemkab menggeluarkan surat edaran.    Surat dengan Nomor 300/1184/BPBD-KPH/2020 tanggal 30 November 2020 tersebut ditandatangani Plt Bupati Kepahiang Netti Herawati, S.Sos. Isi surat edaran, menjelaskan kepada seluruh kepala desa, lurah dan masyarakat bahwa Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak mengeluarkan rekomendasi keramaian apapun untuk tanggal 6, 7, dan 8 Desember 2020. Dngan ketentuan, bila masyarakat masih ada yang melakukan kegiatan keramaian, termasuk pesta pernikahan, konsekuensinya menjadi tanggung jawab tuan rumah. Selanjutnya memastikan tidak ada kegiatan kampanye dari pasangan calon bupati dan wakil bupati atau tim pemenangannya. Melakukan koordinasi dengan Polsek, Koramil dan Bawaslu tingkat kecamatan untuk melakukan pemantauan di setiap kegiatan keramaian yang dilakukan pada tanggal tersebut. “Sesuai dengan masukan dari KPU dan Bawaslu tentang masa tenang Pilkada 2020. Acara pesta pernikahan kerap dijadikan ajang kampanye oleh paslon kepala daerah. Maka dari Pemkab Kepahiang mengeluarkan edaran guna mendukung kinerja penyelenggara pemilu. Khususnya antisipasi kampanye paslon di masa tenang,” ungkap Kepala BPBD Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik. Adapun teknisnya, sambung Taufik, tim Satgas Covid-19 bekerja sama dengan Polres Kepahiang, Koramil dan Bawaslu akan melakukan pengawasan di setiap kegiatan keramaian, khususnya pesta pernikahan. “Walaupun kita akui sulit untuk melarang masyarakat tidak menggelar pesta pernikahan. Namun kita tetap mengimbau pelaksanaannya harus mematuhi protokol kesehatan. Dan untuk masa tenang ini kita pun harus memastikan tidak ada unsur kampanye dalam pesta yang digelar,” demikian Taufik.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait