Uang DD Daspetah I Disimpan Oleh Kades

Rabu 02-12-2020,10:53 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Perkara dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Daspetah I Tahun Anggaran 2018 lalu, kembali disidangkan pagi ini di PN Tipikor Bengkulu. Agenda sidang,pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara. Dalam perjalanan perkara ini terungkap fakta menarik dari hasil persidangan yang telah digelar selama 2 kali sebelumnya. Dimana diketahui terdakwa Endar Husen (mantan Kades) menyimpan sendiri seluruh uang pecairan DD tanpa melibatkan bendahara. Selain itu juga bersepakat dengan terdakwa Idrus, dan terdakwa Bobi Ardi selaku anggota TPK untuk melakukan kegiatan Pembukaan Badan Jalan dengan cara menggunakan alat berat tanpa menggunakan metode padat karya tunai. Selain itu, mengacu pada surat dakwaan diketahui bahwa terdakwa Endar Husen juga meminta anak kandungnya, Marlisanton untuk menyusun dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) seolah-olah seluruh pekerjaan pembangunan telah diselesaikan 100 persen. Dan tidak menjadikan selisih anggaran penggunaan kegiatan Pembukaan Badan Jalan, Pembangunan Jalan Telford, dan Pelapis Tebing - Drainase, sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada tahun 2018. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH membenarkan perihal isi dari surat dakwaan tersebut. Menurutnya terdakwa Endar Husen telah memperkaya diri sebesar Rp 212.182.381, memperkaya orang lain yakni terdakwa Idrus sebesar Rp 64.560.000, terdakwa Bobi Ardi sebesar Rp 47.000.000. “Perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan keuangan negara dirugikan sebesar Rp 323.742.381 sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang,” jelas Riky. Adapun total anggaran DD untuk beberapa proyek pembangunan desa tahun tersebut adalah Rp 810.067.000. Sementara untuk melaksanakan kegiatan pembangunan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Daspetah Nomor 02 Tahun 2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 (APBDes TA 2018) anggaran Dana Desa yang ditetapkan sebagai anggaran Belanja Modal bidang pembangunan sebesar Rp 576.033.000. “Adapun rinciannya yakni Pembangunan Jalan Desa Rp 362.185.790, Pembangunan Sarana Air Bersih Rp 26.000.000, Pembangunan Plat Deuker Rp 26.310.200, dan Pembangunan Pelapis Tebing Rp 189.688.000,” beber Riky. Selanjutnya dalam  pelaksanaannya terdakwa selaku Kepala Desa meminta konsultan perencana saksi Suharnio dan saksi Andriyulianto untuk membuat gambar dan Rencana Angggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan penetapan anggaran sebagaimana Perdes Daspetah Nomor 02 Tahun 2018 tentang APBDes TA 2018 dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes). “Adapun rincian kegiatan dalam RABnya, yakni Pembukaan Badan Jalan Rp 117.590.000, Pembangunan Jalan Telford Rp 62.683.000, Pembangunan Pelapis Tebing dan Drainase Rp 343.000.000, Pembangunan Plat Deuker Rp 26.760.0000,” demikian Riky.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait