Sepanjang 2020, Ombudsman Bengkulu Terima 96 Laporan Dugaan Maladministrasi

Rabu 02-12-2020,18:26 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Sepanjang tahun 2020 ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, telah menerima 165 konsultasi non laporan, 62 surat tembusan dan 96 laporan masyarakat. Dari 96 laporan masyarakat yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan, karena telah memenuhi syarat formil ataupun materil sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI sebanyak 78 laporan. "Selain itu juga telah menerima 3 laporan pelimpahan dari kantor pusat, sehingga total laporan yang ditangani oleh tim pemeriksa adalah 81 laporan," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Herdy Purwanto saat pers rilis bertempat di Hotel Cordella Inn, Pintu Batu, Rabu (2/12). Pers rilis juga didampingi, Hendra Irawan selaku Kepala Keasistenan Pencegahan, Jaka Andhika selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Ekawati Juni Astuti selaku Kepala Keasistenan PVL. "Adapun rinciannya terbanyak berdasarkan kelompok instansi terlapor, Pemerintah Daerah 37 laporan, BUMN/BUMD 13 laporan, Perbankan 12 laporan, dan Rumah Sakit sebanyak 4 laporan," paparnya. Kemudian, berdasarkan hasil tindak lanjut laporan, sebanyak 70 laporan selesai dan ditutup atau 86,4 persen, dan 11 laporan masih dalam proses atau 13,6 persen. Selanjutnya, untuk katagori jenis dugaan maladministrasi laporan, untuk 5 besarnya terdiri dari penundaan berlarut 23 laporan, penyimpangan prosedur 20 laporan, tidak memberikan pelayanan 19 laporan, 10 laporan tidak kompeten dan tidak patut 5 laporan. Selanjutnya, berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan, dari 70 laporan yang telah ditutup, 67 laporan tidak ditemukan maladministrasi, 2 yang ditemukan maladministrasi dan diberikan tindakan korektif, serta 1 laporan ditemukan maladministrasi dan telah selesai ditahap pemeriksaan. Kemudian, pihaknya juga melakukan pengawasan pelayanan publik, terdiri dari pengawasan PPDB, CPNS Pemerintah Daerah, lelang jabatan Polda Bengkulu, pengawasan CPNS dan Sekolah Kedinasan Kemenkumham. Sementara, mengenai kajian atas prakarsa sendiri berupa agenda tinjauan cepat atau rapid assessment, dengan tema pemenuhan komponen standar pelayanan publik oleh Kantor Pertanahan di Provinsi Bengkulu, Investigasi atas prakarsa sendiri mengenai persiapan kelengkapan alat pelindung diri protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada kabupaten/kota tahun 2020 dengan sampel Kabupaten Seluma dan Bengkulu Tengah. Ditambahkan, untuk pendampingan dan koordinasi seputar survei kepatuhan 2021 dan Permintaan Data Perizinan dan Non Perizinan ke 11 Pemerintah Daerah terkait persiapan survei kepatuhan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang pelayanan public tahun 2021. "Selain itu, juga membuka Posko Covid-19 terkait laporan masyarakat mengenai bantuan sosial, kesehatan, keuangan, keamanan dan transportasi dengan jumlah laporan 8 laporan terdiri dari Bansos dan keuangan, semua laporan telah selesai dan ditutup.Terakhir kegiatan pembentukan focal point untuk 15 instansi penyelenggara layanan publik di Provinsi Bengkulu dan juga ada kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat,” demikian Herdy. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait