HONDA

Dewan dan DLHK Bengkulu Selatan Serukan Aksi Tegas Tangani Sampah Liar

Dewan dan DLHK Bengkulu Selatan Serukan Aksi Tegas Tangani Sampah Liar

Langkah-langkah strategis yang diambil oleh DPRD dan DLHK Bengkulu Selatan untuk menangani masalah sampah liar di wilayah tersebut. --Dok/koranrbid

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Masalah sampah liar di Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menjadi sorotan serius dari DPRD Bengkulu Selatan. 

Anggota Komisi I DPRD, Edwien Alfha SH, menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan ini. 

Menurutnya, dengan inovasi dan kemauan yang kuat, masalah sampah bukanlah tantangan yang sulit untuk diatasi.

BACA JUGA:10 Afirmasi Penemangat untuk Awal Tahun 2025 | Bangkitkan Semangatmu

BACA JUGA:Bengkulu Susun Rencana Aksi Mitigasi Bencana 2025, Fokus pada Gempa, Banjir dan Longsor

“Bukan suatu tugas berat, yang penting pemerintah mau dan berinovasi. Bukan sekedar mempermasalahkan fakta di lapangan,” ujar Edwien dikutip dari KORANRB.ID

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Bengkulu Selatan sebenarnya cukup mudah diatur, tidak seperti yang sering digambarkan di media sosial.

Edwien menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas solusi atas permasalahan lingkungan ini. 

“Kami siap bekerja sama dengan OPD terkait bahas bersama, permasalahan lingkungan,” katanya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Targetkan 100 Desa Tangguh Bencana pada Tahun 2025, Tersebar di Kabupaten dan Kota

BACA JUGA:Kota Tuo Bengkulu Kembali Diresmikan, Wisata Sejarah dan Ekonomi Baru di Tengah Kota

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan, Ir. Haroni SP, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai sampah liar di Jalan Tebing Lubuk Manau, Kecamatan Manna. 

Untuk mengatasi hal tersebut, DLHK akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku pembuang sampah liar.

“Kami akan bekerja sama dengan penegak perda dan pihak kepolisian untuk menindak pelaku sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Dalam aturan tersebut, ada sanksi berupa peringatan hingga pidana ringan bagi pelanggar,” tegas Haroni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: