BENGKULU - Seorang pria yang bekerja sebagai tukang cetak bata berinisial, AS (35) warga Kelurahan Betungan terpaksa harus meringkuk ke tahanan Polsek Kampung Melayu. Ini lantaran ia nekat tak mengembalikan sepeda motor teman yang dipinjamnya.
Korban, Yoyo, warga Kelurahan Teluk Sepang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Melayu hingga akhirnya ia berhasil dibekuk pihak kepolisian. "Untuk tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X yang digelapkannya berhasil diamankan," kata Kapolres Bengkulu AKBP. Pahala Simanjuntak melalui Kapolsek Kampung Melayu Iptu. Surya Raden Purnama didampingi Kanit Reskrim Ipda. Junairi, Selasa (15/12). Dijelaskan Kapolsek, kronologis dugaan penggelapan terjadi pada Maret 2020 lalu, AS dan korban Yoyo sama-sama melamar kerja di toko bangunan di kawasan Kelurahan Kandang. Keduanya pun kemudian sama-sama diterima. "Setelah mereka diterima, setelah 3 hari kerja, kemudian tersangka meminjam untuk beli rokok, namun nggak dikembalikan sampai akhirnya tertangkap. Sekitar 9 bulan," jelas Surya. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (zie)“Pinjam” Motor Teman 9 Bulan, Tukang Cetak Bata Masuk Penjara
Selasa 15-12-2020,13:25 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :