MUKOMUKO - Tindakan tegas akhirnya ditunjukkan Tim Gabungan Operasi Illegal Fishing Kabupaten Mukomuko, Kamis (17/12). Satu unit kapal yang kedapatan tengah beroperasi menangkap ikan menggunakan pukat trawl ditangkap. Satu set pukat trawl ikut diamankan. Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Mukomuko, Nasyyardi, S.Pi mengatakan ketegasan tim gabungan tersebut sebagai peringatan bagi nelayan lain yang masih menggunakan pukat trawl. Bahwa imbauan yang dilakukan oleh pihaknya selama ini harus dipatuhi. Surat pernyataan yang telah dibuat bagi nelayan yang kedapatan, bukan sekedar formalitas. Bahwa surat itu benar-benar harus dipatuhi, dan ada konsekuensi jika tidak diindahkan. “Satu kapal dan alat tangkapnya dengan berat hati kita amankan ke daratan,” ujar Nas. Kapal tersebut sesuai keterangan dari anak buah kapal (ABK), milik warga berinisial Da, warga Labuhan Tanjak Air Haji, Kecamatan Lingo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Kapal ini kedapatan menggunakan pukat trawl saat melaut di wilayah kawasan perairan Pantai Pondok Lima. Kapal ini ditindak setelah beroperasi menggunakan pukat trawl di perairan berjarak kurang satu mil dari bibir pantai. “Kapal ini berasal dari Air Haji. Terpaksa diamankan dan ditindak oleh tim gabungan,” terangnya. Tim gabungan hanya mengamankan satu set pukat trawl. Sedangkan kapal dan ABK, setelah diberi peringatan dibolehkan melanjutkan aktivitas menangkap ikan tanpa menggunakan pukat trawl. “ABK diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kegiatan penangkapan ikan dengan pukat trawl. Pukat trawlnya diamankan di Dinas Perikanan Mukomuko,” jelas Nas. Selain itu, tim gabungan juga mendata lima kapal lainnya yang juga kedapatan menggunakan pukat trawl. Kelima kapal tersebut diminta menyatakan tidak melakukan tindakan demikian di lain waktu. Tim gabungan tidak akan segan-segan menindak jika kembali kedapatan menggunakan alat tangkap yang sama saat melaut. “Mereka menyatakan bersedia tidak melakukan pelanggaran lagi. Dan data mereka ini kita pegang, dan selalu kita bawa ketika kembali menggelar operasi. Sehingga ketahuan, jika ada yang mengulangi perbuatan serupa dan terjaring operasi,” tegas Nas. Tim gabungan yang menggelar Operasi Illegal Fishing terdiri dari Dinas Perikanan Mukomuko, Danposal Mukomuko, Polair Polres Mukomuko, dan Pokmaswas Muara Selagan.(hue)
Kapal dan Pukat Trawl Diamankan
Jumat 18-12-2020,11:52 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :