Kejari Bengkulu Terima Berkas Perkara Dugaan Korupsi DKP Kota Bengkulu

Rabu 23-12-2020,16:58 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menerima berkas perkara tahap pertama dugaan tindak pidana korupsi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018 dengan tersangka Wakil Direktur CV. Bumi Dian Pratama, DI (43) dari penyidik Polres Bengkulu. Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Irene Putrie, SH, M.Hum menjelaskan, berkas perkara dari Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkulu tersebut diterima oleh pihaknya hari ini, Rabu (23/12). "Hari ini kita terima satu berkas perkara dari kepolisian, prosesnya nanti akan ditunjuk jaksa yang akan mengikuti perkembangan penyidikan tersebut. Berkas perkara yang kita terima yakni perkara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu," ungkap Kajari. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Halidiman mengatakan, jaksa peneliti memiliki waktu selama 7 hari kerja untuk mempelajari berkas perkara kasus tersebut. Jika terdapat kekurangan maka akan segera dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. "Nanti Kajari akan menunjuk jaksa peneliti, hal tersebut diberi waktu hingga 7 hari ke depan, nanti dalam 7 hari kita akan menentukan sikap apakah akan P18 dalam artian berkas tersebut tidak lengkap atau kalau pun berkas tersebut sudah lengkap kita langsung nyatakan P21," jelasnya. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait