BENGKULU - Berkas Perkara (BP) tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Akademik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong tahun 2018 dilimpahkan tahap II oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Bengkulu ke jaksa.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dolfar Manurung,S. IK, M.Si membenarkan, penyidikan terhadap kasus tersebut sudah tuntas dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. "Hari ini dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Dolfar, Rabu (13/1). Seperti diketahui, tiga orang tersangka yang ditetapkan yakni inisial BG selaku PPTK, BH selaku kontraktor atau pemborong dan EN selaku pemodal. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut sebesar Rp 7,3 miliar. Untuk total anggaran proyek pembangunan gedung itu senilai Rp 28 miliar dan dilaksanakan pada 2018. Sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemenag RI. Karena, pekerjaannya diduga bermasalah proyek diputus kontrak. Dari pekerjaan yang diputus kontrak tersebut nilainya Rp 10 miliar. Tiga orang tersangka yang ditetapkan memiliki peran paling besar dan paling bertanggung jawab dengan korupsi tersebut. (zie)BP 3 Tersangka Dugaan Korupsi IAIN Curup Dilimpah ke Jaksa
Rabu 13-01-2021,18:57 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :