Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan BBM, Sekwan Seluma Ditahan Jaksa

Rabu 20-01-2021,16:11 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma berinisial ES yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2017 oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Rabu (20/1) siang resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther mengatakan, penahanan dilakukan setelah Polda Bengkulu yang menangani perkara tersebut melimpahkan berkas perkara (tahap II) atas tersangka ES dari ke Kejati Bengkulu hari ini (20/1).

"Hari ini kita menerima pelimpahan tersangka ES selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan tersebut. Kita juga menerima barang bukti sebanyak 10 berkas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas atau operasional Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017," ungkapnya.

Selanjutnya setelah dilakukan pelimpahan, tersangka ES langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan selama 20 hari ke depan. "Langsung dilakukan penahanan selama 20 hari dimana dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu," tambahnya.

Terkait pertimbangan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh Kejati Bengkulu, dibeberkan Marthin, lantaran ditakutkan bahwa tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti pada perkara tersebut.

Sebelumnya, dugaan korupsi BBM Setwan Seluma telah menyeret dua orang tersangka FL selaku PPTK dan SA selaku bendahara. Dua orang tersebut sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Masing-masing mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

ES juga pernah dihadirkan menjadi saksi pada sidang Februari 2020 lalu. Pada sidang ES mengaku dia tidak tahu mekanisme keuangan, yang lebih tahu bagian keuangan. ES juga mengaku dirinya hanya menandatangi laporan pertanggungjawaban tanpa melakukan pengecekan penggunaan anggaran.

ES tidak tahu pembayaran pencairan BBM tidak sesuai struk dan menimbulkan kerugian Rp 700 juta. ES juga beralasan struk BBM tidak pernah masuk ke meja kerjanya. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta. Rincian anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp 1,2 miliar untuk belanja BBM. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait