Longsor Tambang Cirebon Telan 19 Nyawa, Polisi Tetapkan 2 Tersangka: Izin Tambang Tak Lengkap

Kedua tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian terhadap tragedi longsor Gunung Kuda Cirebon--Instagram/ciayumajakuningdotid
RAKYATBENGKULU.COM – Tragedi longsor maut di tambang galian C kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menewaskan 19 orang pada Jumat (30/5), kini memasuki babak baru.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yang diduga kuat mengabaikan peringatan keselamatan dan peraturan tambang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam keterangan pers di Cirebon, Minggu (1/6), menyebut bahwa kedua tersangka adalah AK, Ketua Koperasi Al-Azariyah sekaligus pemilik tambang, serta AR, Kepala Teknik Tambang yang bertugas mengawasi operasi di lapangan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Dari hasil penyidikan, kami menetapkan dua orang tersangka,” tegas Sumarni dikutip dari AntaraNews.com.
BACA JUGA:Kongres PDIP Akan Kukuhkan Megawati Kembali Jadi Ketua Umum 2025-2030
BACA JUGA:Stephanie Poetri Umumkan Telah Menikah Saat Tampil di HITC 2025: 'Aku Baru Menikah Kemarin'
Keduanya diketahui tetap melanjutkan aktivitas pertambangan meskipun telah mendapat dua surat larangan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat.
Larangan pertama diterbitkan pada 8 Januari, disusul surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025.
“Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan,” kata Kapolresta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa AR melaksanakan perintah dari AK tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sehingga menyebabkan runtuhnya tebing dan menimbun para pekerja yang sedang menambang batu gamping dan tras.
BACA JUGA:POCO C71: Ponsel Rp1 Jutaan dengan Fitur Premium, Layak untuk Harian hingga Gaming Ringan
BACA JUGA:Duka di Lubuk Munik: Wisata Air Tetap Dibuka Meski Capaskibraka Tewas Tenggelam
“Tanah tebing runtuh dan menimbun para pekerja beserta alat berat dan kendaraan operasional,” ungkapnya.
Polisi telah menyita lima unit dump truck, empat ekskavator, serta dokumen perizinan tambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: