KOTA MANNA –Mengawali tahun 2021, Polres Bengkulu Selatan (BS) menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran narkotika di Kabupaten BS. Kapolres BS AKBP. Deddy Nata, S.IK telah menyampaikan pada semua jajaran Polres BS dan Polsek-Polsek. Berkaca dari tahun 2020 lalu, kasus narkotika di Kabupaten BS masih terbilang tinggi.Bahkan kasusnya mencapai 30 kasus narkotika mulai dari sabu hingga obat terlarang jenis pil.Untuk tahun 2021 ini Polres BS khususnya Sat Resnarkoba tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres BS. Dikatakan Kaplores, dia cukup miris melihat kondisi para pemuda yang kecanduan narkotika hingga sampai berbuat kriminalitas. Diakui Kapolresuntuk BS penyebaran narkotika masih tinggi.Hal ini disebabkan masih bebasnya transaksi pengedar antar daerah, mulai dari antar kabupaten hingga Provinsi terdekat yakni Sumatera Selatan. “Sedikitpun tidak boleh ada ruang bagi narkotika di BS. Tangkap dan penjarakan, semua jajaran telah diperintahkan untuk tumpas habis peredaran narkotika,” ujar Kapolres Disebutkan Kapolres Pasal 112 ayat I undang undang 35 tahun 2009 terkait narkotika ancaman pidana maksimal 6 tahun.Ancaman ini ungkap Kapolres bukan main-main. Apalagi bagi pengedar yang masuk wilayah BS. Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan (BS) AKBP. Ali Imron, SE menegaskan memasuki tahun 2021 ini dia sudah mendapatkan dua Laporan Kejahatan Narkotika (LKN). Namun meskipun laporannya Cuma dua, Ali menjelaskan kasus tersebut bisa sampai sepuluh atau bahkan lebih. Sehingga untuk tahun ini dia memastikan akan ada bandar narkotika yang akan ditangani pihaknya. Sedangkan untuk para pencandu pihak BNNK telah menyampaikan tidak akan menangkap apabila melapor langsung ke BNNK. Bahkan akan direhabilitasi. “Sejalan dengan aparat Sat Resnarkoba Polres kita tahun ini gencarkan menangkap para bandar. Dan BNNK pastinya sudah terima dua LKN,” kata Ali (tek)
Tumpas Habis Peredaran Narkotika
Sabtu 23-01-2021,11:54 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :