WTP Tunggu Panggilan Pengadilan

Sabtu 23-01-2021,12:47 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG – Hingga saat ini belum ada panggilan dari Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, kepada empat warga terdampak pembangunan (WTP) jalan tol di Desa Jumat Kecamatan Talang Empat. Untuk menyelesaikan masalah ganti rugi lahan mereka yang terkena dampak pembangunan jalan tol. Salah satu WTP, Tahirman Mukti menjelaskan, sekarang belum ada kejelasan terkait ganti rugi lahan miliknya tersebut. Proses ganti rugi ini berlangsung lama. "Saat ini kita tinggal menunggu saja terkait pemanggilan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, apabila dipanggil saya sudah siap dan saya juga sudah menyiapkan pengacara terkait permasalahan ganti rugi ini. Kit berharap prihal ganti rugi ini agar segera ada kejelasan, jangan membuat kita menunggu dan tidak ada kejelasan. Mereka menyerahkan berkas dan menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan ini untuk berlindung," jelasnya. Dia menambahkan, terkait lahan miliknya yang terkena dampak tol sekitar 3,3 hektare dan akan diganti rugi berkisar Rp 2,8 milliar. "Kita belum setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh KJPP dikarenakan kita merasa dirugikan dengan ada unsur ketidakadilan yang terjadi. Sebab tanah yang berada di dekat tanah saya dihargai lebih mahal dibandingkan tanah milik saya. Sedangkan luas ukuran dua kali lipat dari lahan itu,” ujarnya. Kepala Kantor Pertanahan Benteng, Ir. Hazirin Masrie, MM menjelaskan, jika berkas dan uang ganti rugi untuk WTP itu sudah diserahkan ke Pengadilan Bengkulu Utara. Saat ini, tinggal pengadilan saja yang memanggil keempat WTP desa Jumat tersebut. Pihaknya tidak mengetahui kapan mereka akan dipanggil. Yang jelas nanti, apabila semuanya sudah diselesaikan oleh pengadilan, baru pengadilan akan mengkonfirmasi kepada pihaknya. "Di Desa Jumat ini ada empat WTP yang belum menyetujui nilai ganti rugi yang sudah ditetapkan oelh KJPP. Empat orang tersebut terdiri dari Tahirman Mukti memiliki tujuh bidang tanah, Syahori memiliki dua bidang tanah, Wardi memiliki satu bidang tanah dan Mahdil Alhi memiliki satu bidang tanah juga. Memang Tahirman Mukti yang paling memiliki bidang tanah yang akan kita rugi dibandingkan tiga WTP lainnya tersebut. Kalau untuk total ganti rugi yang kita titipkan ke Pengadilan Argamakmur untuk 11 bidang tanah milik keempat WTP tersebut berkisar Rp 4,7 milliar,” tutup Hazairin. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait