BENGKULU - Nelayan trawl sudah dua kali melakukan aksi demo dengan memblokir jalan di Simpang Kandis ke arah Pulau Baai. Aksi dilakukan untuk menuntut agar nelayan trawl yang telah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu dibebaskan.
Menyikapi hal itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si mengakui, memang Senin (25/1) ada perwakilan nelayan yang mau menemuinya berkenaan dengan meminta dibebaskan rekannya yang telah ditahan tersebut. "Kemarin ada yang hadir mau nemuin saya. Kaitan mau dikeluarkan tahanan dan minta dihentikan. Kita tidak bisa, tetap proses ini berjalan seperti biasa, apa adanya saja," kata Kapolda Teguh, Selasa (26/1). Teguh menjelaskan, pihaknya menegaskan selaku penyidik pihaknya bertugas memproses jika ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh kedua belah pihak. "Kenapa? Karena kalau kita lepas nanti nelayan tradisional juga akan komplain juga, akan protes juga. Jadi kita luruskan saja, tugas penyidik adalah memproses kalau ada tindak pidana yang dilakukan oleh kedua belah pihak," ungkapnya. Berkaitan dengan dugaan kasus penganiayaan baik nelayan trawl maupun nelayan tradisional diakuinya masih dalam proses penyidikan. Menurutnya, saat ini semuanya masih berjalan. (zie)Terkait Tuntutan Nelayan Trawl Dibebaskan, Kapolda Tegaskan Tetap Ikuti Proses Hukum
Selasa 26-01-2021,14:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :