Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Tersangka Penipuan Ditetapkan DPO

Rabu 27-01-2021,17:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Sebelumnya pihak kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial AC, warga Kota Bengkulu. Total ada 4 laporan yang masuk ke pihak Polres Bengkulu dan Polsek Selebar dengan terlapor yang sama atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Saat ini, pihak kepolisian dari Polsek Selebar telah menetapkan terlapor dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus penipuan yang saat ini sedang ditangani pihaknya. AC ditetapkan DPO dengan beberapa barang bukti yang telah dikumpulkan, ditambah lagi AC tidak pernah memenuhi panggilan penyidik setelah pihak kepolisian melayangkan surat panggilan terhadap terlapor. AC dinilai tidak kooperatif dan diduga telah melarikan diri dalam menjalani proses penyelidikan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kami peroleh sudah kita gelarkan dan naik status dari penyelidikan ke penyidikan dan terlapor sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Untuk sementara karena tidak kooperatif dan tidak ada konfirmasi maka kita terbitkan DPO," ungkap Kapolsek Selebar AKP. Arie Yansah, Rabu (27/1).

Ditambahkannya, untuk laporan yang masuk ke Polsek Selebar yakni atas korban Tri Fadilatul (24) warga Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu. Dalam laporannya korban menjelaskan AC datang ke rumah korban untuk menjaminkan 1 unit mobil dengan meminjam sejumlah uang dari korban.

Setelah ditelusuri ternyata mobil yang digadai AC merupakan milik orang lain yang dirental oleh AC, hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Sementara itu, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady menjelaskan pihak Polres Bengkulu juga telah menerima sebanyak 3 laporan dengan modus penipuan dan penggelapan atas terlapor yang sama yakni AC yang saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh pihaknya. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait