Motor Curian Dijualkan Rp 1 Juta untuk Mabuk-mabukan

Rabu 27-01-2021,18:00 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Timsus Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil membekuk tiga tersangka Curanmor masing-masing berinisial, BS (33) warga asal Desa Palak Bengkung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan. Dua tersangka lainnya yakni Ri (15) serta penadah barang curian berinisial TH (35).

Tersangka BS merupakan merupakan pelaku utama yang berperan "memetik" sepeda motor milik korban. Dari pengakuannya, dari tiga unit motor yang berhasil dicuri, satu unit diantaranya telah berhasil dia jualkan seharga Rp 1 juta. Uangnya juga telah dibagi dua dengan rekannya dan dia habiskan untuk foya-foya membeli miras dan kebutuhan lainnya.

"Untuk beli kebutuhan, rokok, dan minuman," ungkap BS yang memiliki banyak tato di tubuhnya ini, Rabu (27/1).

Sementara dua unit motor lainnya, kata BS, belum sempat terjual dan dirinya sudah berhasil ditangkap kepolisian. Diakuinya, saat beraksi dirinya kadang-kadang sendirian, terkadang juga dilakukan berdua dengan rekannya yang lain.

Diketahui, tersangka dibekuk saat sedang berada sebuah warung remang-remang di Kecamatan Selebar. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) dua unit motor, kunci T dan sajam jenis pisau. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait