ARGA MAKMUR - Fredi (27) warga Kelurahan Gunung Alam, Kota Arga Makmur kembali harus tinggal di balik jeruji besi untuk kelima kalinya. Ia dibekuk polisi karena kasus pencurian yang dilakukannya 6 Oktober 2019 lalu. Sejak menerima laporan, polisi sudah mengidentifikasi dan mengetahui pelakunya adalah Fredi. Namun sejak itu ia kabur keluar Provinsi Bengkulu dan bekerja sebagai nelayan. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK mengatakan Senin lalu polisi mendapatkan informasi pelaku pulang dari pelariannya. Polisi menangkapnya di pondok kebun tak jauh dari rumahnya. “Meskipun pulang, pelaku ini masih bersembunyi di pondok kebun. Namun berdasarkan informasi dari masyarakat, kita berhasil menangkapnya,” kata Kasat Reskrim. Pelaku mencuri satu dompet milik Wike Meika Febriani (20) warga Kelurahan Gunung Alam. Kejadian ini berawal saat pelaku melihat Wike memarkirkan motor di depan salah satu bank dan memasukan dompet di bawah jok motornya. “Saat korban masuk ke bank, pelaku berpura-pura duduk di atas motor dan menarik jok untuk memasukan tangannya dan mengambil dompet tersebut,” terang Kasat Reskrim. Pelaku mengambil uang Rp 1,5 juta yang ada di dalam dompet.(qia)
Kelima Kalinya, Residivis Dipenjara Lagi
Kamis 28-01-2021,11:28 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :