CURUP – Penyidik Satua Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) kembali melakukan pelimpahan tahap II untuk tersangka dan barang bukti. Hal ini setelah berkas perkara tersangka PS alias Pr dan TH sudang dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) RL. ‘’Benar, hari ini kita kembali melakukan pelimpahan tahap II untuk dua tersangka narkoba dengan dua BP berbeda. Masing-masing untuk tersangka PS alias Pr dengan dasar LP/A-08/I/2021/BKL RES RL. Serta tersangka TH dengan dasar LP/A-297/XI/2020/BKL RES RL,’’ sampai kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kemarin. Dijelaskan Susilo, untuk tersangka PS alias Pr ikut dilimpahkan barang bukti berupa satu paket narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Lalu barang bukti satu unit sepeda motor yamaha mio dan satu unit handphone merk asus. ‘’Barang bukti untuk PS ini satu paket kecil sabu dan barang bukti lainnya,’’ sambung Susilo. Sedangkan untuk tersangka TH, tambah Susilo, yaitu barang bukti yang ikut dilimpahkan masing-masing 25 paket kecil narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. ‘’Serta satu buah dompet, satu lembar celana jeans dan uang sebesar Rp 470 ribu. Jadi kita tinggal menunggu proses selanjutnya untuk dua tersangka tersebut,’’ demikian Susilo.(dtk)
Berkas Perkara P21, Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan
Jumat 29-01-2021,11:38 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :