Damai, Pemkab Dibebankan Tali Asih Rp 150 Juta

Sabtu 30-01-2021,13:04 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO – Pemkab Mukomuko selamat dari gugatan ganti rugi Rp 3,3 miliar, yang diajukan penggugat, Bahrul Yahya. Keberhasilan ini atas mediator yang juga hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Esther Voniawati Sormin, SH. Gugatan pun berujung damai, dengan Pemkab Mukomuko hanya dibebankan memberikan uang tali asih sebesar Rp 150 juta ke penggugat. Dengan demikian, perkara gugatan tersebut berakhir, dengan ditandatanganinya berita acara antara penggugat dan tergugat, di PN Mukomuko, kemarin. Disaksikan langsung oleh Hakim PN Mukomuko, Esther Voniawati Sormin, SH dan jaksa pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. “Perkara gugatan Nomor: 12/Pdt.G/2020/PN Mkm, telah berhasil diselesaikan dengan damai,” kata Esther. Diterangnya, mediasi, menjadi cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang wajib dilakukan sebelum agenda pembacaan gugatan dalam sidang perdata. Hal itu, diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berdasarkan itu pula, bahwa prinsip dalam penanganan perkara perdata, dengan selalu mengutamakan perdamaian. Tentunya, kesepakatan perdamaian harus dituangkan dalam dokumen, yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani para pihak dan mediator. “Kesepakatan perdamaian ini, kemudian dikuatkan dalam Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara. Kita Pengadilan Negeri Mukomuko berkomitmen, mendamaikan perkara sebanyak-banyaknya. Tentunya dengan mengedepankan, semua pihak secara sukarela menerima penyelesaian,” sampainya. Kajari Mukomuko Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH didampingi Kasi Datun, Bobby Muhamad Ali, SH, MH mengatakan, kesepakatan berdamai ini tidak lepas dari proses mediasi yang diberikan pihak PN Mukomuko. Dengan demikian, Pemkab terbebas dari gugatan membayar hingga Rp 3,3 miliar sebagaimana tuntutan sebelumnya dari penggugat. “Alhamdulillah damai. Namun ada tanggungjawab Pemkab membayar tali asih Rp 150 juta,” sampainya. Penggugat sendiri, Bahrul mengatakan, menerima atas keputusan tersebut. Ia pun memastikan, kedepan tidak akan lagi menggugat lahan yang menjadi objek sengketa. Apalagi di lahan itu, sudah berdiri kantor pemerintahan yang digunakan untuk kepentingan public. “Kita menerima apa yang tertuang dalam keputusan Hakim itu. Insya Allah, kedepan tindak ada lagi gugatan dari objek yang digugat itu,” kata Bahrul. Mengulas, gugatan perdata yang dilayangkan Bahrul, pada 12 Oktober 2020 lalu. Bahrul menuntut Pemkab Mukomuko memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar. Tuntutan itu, karena Pemkab diduga telah menguasai tanah yang diklaim miliknya. Tanah dimaksud, luasnya 2.250 meter persegi, berlokasi di Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko. Yang diatas tanah itu, sudah berdiri Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Mukomuko. Tidak tanggung-tanggung, saat itu yang menjadi tergugat, Bupati Mukomuko, Kabid Aset Daerah Badan Keuangan Daerah dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah. Selain itu, ia juga mendaftarkan pihak turut tergugat. Yakni Sekda Mukomuko, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu dan direktur CV. Melati Putri. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait