BENGKULU - Tersangka pemilik narkoba jenis sabu seberat 1 ons atau senilai Rp 120 juta berinisial, VG (29) warga Desa Tanjung Ganti II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur terancam bakal lama mendekam di penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Saat ini kita terus mendalami untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Direktur Res Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Roh Hadi, S.IK melalui Kasubdit III Dit Narkoba Kompol. Manogi Simaremare, Kamis (4/2).Manogi Simaremare menambahkan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait dengan asal sabu dengan jumlah cukup banyak tersebut yakni 30 paket besar dan 35 paket sedang tersebut. "Kita masih melakukan penyelidikan. Yang jelas kita harus berusaha memutus peredaran narkotika di Bengkulu ini," tegasnya. Diketahui VG yang berprofesi sebagai sopir travel ditangkap saat baru saja mengambil sebanyak 65 paket sabu di Jalan Regional Terminal Air Sebakul-Nakau yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Kaur. (zie)