DPRD Provinsi Umumkan Jabatan Gubernur dan Wagub Bengkulu Periode 2016-2021 Berakhir

Selasa 09-02-2021,15:50 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman atas berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2016-2021, Selasa (9/2) siang. Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri yang dihadiri Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

"Saya atas nama pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021 pada 12 Februari 2021," kata Ihsan Fajri saat memimpin rapat paripurna tersebut.

Dikatakannya, dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut maka dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu sebagai bahan kelengkapan untuk diusulkannya pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Penandatangan disaksikan Gubernur Bengkulu, ketua-ketua fraksi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. "Sekali lagi ungkapan saya, alhamdulillah dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendampingi kami selama menjabat 2016-2021," ungkap Rohidin Mersyah usai rapat paripurna. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait