Momen HPN, 3 Oknum Wartawan di Kepahiang Terjaring OTT

Rabu 10-02-2021,08:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG - Di momen perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 ini, dunia pers kembali tercoreng akibat ulah sejumlah oknum yang mengaku wartawan, yang melanggar kode etik jurnalisik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pers.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Kepahiang, Selasa (9/2) malam, sebanyak 3 oknum, satu diantaranya wartawan diamankan Tim Elang Juvi Sat Reskrim dan Sat Intelijen Polres Kepahiang Polda Bengkulu, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ketiga oknum tersebut yakni SA (41), WR (32) yang merupakan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan FR (31) oknum wartawan media online di Kabupaten Kepahiang, yang ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu kepala sekolah di Kecamatan Muara Kemumu.

Ketiga oknum ini diamankan di dua tempat berbeda, SA dan WR di Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang saat sedang menerima uang, dan FR di Desa Kuto Rejo Kecamatan Kepahiang.

"Ya, tadi malam (9/2) kita lakukan penangkapan terhadap 3 orang oknum yang mengaku wartawan, dan meminta sejumlah uang kepada kepala sekolah. Saat ini ketiganya dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kepahiang, untuk pemeriksaan lebih lanjut," singkat Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH. (sly)

Tags :
Kategori :

Terkait