Dipinjam Tetangga, Sertifikat Tanah Digadaikan Hingga Ditarik dan Dilelang Bank

Senin 15-02-2021,18:17 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Ravika Oktarini tak terima sertifikat milik orangtuanya yang dipinjam tetangganya berinisial, Fn digadaikan ke bank hingga menunggak. Atas kejadian itu, Senin (15/2) Ravika melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu. Saat ditemui, Ravika menceritakan kejadian pada 2014 lalu, terlapor Fn meminjam sertifikat milik almarhum orangtuanya untuk digadai ke salah satu bank swasta di Kota Bengkulu. Namun tanpa sepengetahuan pelapor, sertifikat tersebut justru dibaliknamakan dan parahnya lagi angsuran bank tak dibayar hingga akhirnya menunggak. Rumah tersebut kemudian ditarik bank dan dilelang. "Ayah saya tidak curiga karena masih saudara. Namun setelah sertifikat diberikan angsuran bank tak dibayar dan akhirnya dilelang bank," kata Ravika. Merasa dirugikan itulah, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polda Bengkulu agar bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Memang ada laporannya. Tentu akan kami proses dan dalami dahulu seperti apa permasalahannya," kata Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif, S.IK, MH melalui Kasubdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP. Edi Sujatmiko. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait