Penerapan Perda KTR di Rejang Lebong Perlu Dioptimalkan untuk Ciptakan Kawasan Bebas Rokok yang Lebih Efektif
Penerapan Perda KTR di Rejang Lebong Perlu Dioptimalkan untuk Ciptakan Kawasan Bebas Rokok yang Lebih Efektif--badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Rejang Lebong memerlukan upaya lebih maksimal agar dapat berjalan dengan efektif.
Meskipun Perda KTR ini sudah diberlakukan di berbagai lokasi seperti perkantoran, sekolah, kampus, tempat ibadah, dan kawasan wisata.
Namun penerapannya di kawasan pasar, yang merupakan tempat berkumpulnya orang dari berbagai daerah, masih menjadi tantangan besar.
BACA JUGA:Kartika Apliani, Gadis Desa Sambirejo yang Hilang Sejak 11 Desember, Ditemukan di Pekanbaru Riau
BACA JUGA:Kulit Glowing Dan Bercahaya Mirip Artis, Hanya Dengan Daun Mengkudu, Bagaimana Caranya?
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Rejang Lebong terus berupaya mengoptimalkan penerapan Perda KTR dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di kawasan pasar.
Dhendi Novianto Saputra S.KM, Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, menjelaskan bahwa sosialisasi ulang dan pemasangan pamflet di kawasan pasar menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga udara bebas dari asap rokok.
"Upaya ini kami lakukan agar kawasan pasar bisa segera menjadi kawasan bebas rokok seperti kawasan lainnya yang sudah lebih dulu diterapkan," ujar Dhendi.
BACA JUGA:Meski Menggemaskan, Ternyata Ini Bahaya Bulu Anjing Peliharaan bagi Wanita
BACA JUGA:Liburan Nyaman, Ini Tips Meninggalkan Rumah Tetap Aman Saat Liburan Natal dan Tahun Baru
Selain itu, ia menambahkan, meski tantangan masih ada, penerapan Perda KTR di wilayah lain sudah berjalan baik, dan beberapa kali Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat atas keberhasilan ini.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda KTR, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi warga yang kedapatan merokok di tempat-tempat yang terlarang.
Sanksi tersebut bisa berupa denda maupun peringatan lisan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Hal ini bertujuan untuk memberi efek jera dan mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam menjaga kesehatan lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: