Hadiri Sidang Kasus Kepemilikan Alat Trawl, Massa Nelayan Tradisional Datangi PN

Jumat 19-02-2021,16:03 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Sejumlah nelayan tradisional mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jumat (19/2) guna menghadiri sidang lanjutan terkait kasus kepemilikan alat trawl. Sejumlah massa yang diketahui tergabung dalam Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB) tersebut tampak berbondong-bondong mendatangi gedung PN Bengkulu.

Koordinator Aksi, Rusman mengatakan, kehadiran pihaknya ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menyaksikan pelaksanaan sidang atas kasus kepemilikan trawl dengan empat orang terdakwa dalam agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa yang diagendakan hari ini. Namun lantaran banyaknya massa yang hadir, beberapa perwakilan massa dipertemukan dengan pihak PN Bengkulu untuk dilakukan mediasi.

"Kami datang untuk menghadiri sidang atas kepemilikan alat tangkap trawl. Namun hasilnya dari pihak Pengadilan Negeri ternyata sidangnya ditunda. Di sisi lain kedatangan kita cuma menuntut keadilan dan minta ada efek jera terhadap penggunaan alat tangkap itu, dan kedua kami minta ketegasan dari pemerintah agar penggunaan alat itu memang benar dilarang dan ditindak tegas," sampainya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Hascaryo mengatakan, sidang yang penuh pengawalan pihak kepolisian tersebut terpaksa ditunda lantaran dinilai tidak kondusif karena banyaknya massa yang datang ke PN Bengkulu.

"Kita sudah lakukan pertemuan dengan perwakilan massa, kita jelaskan bahwa sidang lanjutan terhadap kasus tersebut dilakukan penundaan karena mengingat kejadian yang sempat terjadinya anarkis dan pengerusakan maka kita mengimbau kepada rekan nelayan untuk menciptakan rasa aman dan kondusif, sehingga kami pun nanti saat persidangan yang akan datang dapat dilakukan dengan baik" jelasnya.

Ia menambahkan penundaan sidang atas kasus kepemilikan alat trawl tersebut dilakukan hingga situasi dirasakan kondusif dan pihak nelayan dapat memastikan kejadian kericuhan yang sempat terjadi tidak terulang kembali. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait