KOTA BINTUHAN – Panitia kabupaten memberikan waktu hingga 6 Maret 2021 bagi panitia pilkades tingkat desa untuk menetapkan kades terpilih di 115 desa. Setelah ditetapkan baru nantinya Dinas PMD dan OPD terkait akan membahas pelaksanaan pilkades ulang di empat desa. “Paling lambat itu tanggal 6 Maret 2021 sudah masuk semua SK penetapan kades terpilih dari panitia desa ke Dinas PMD. Termasuk hasil suara cakades yang draw. juga harus ada laporannya untuk kita tindaklanjuti nantinya. Untuk itu kami meminta agar panitia desa segera melaporkan hasil pilkades kepada Dinas PMD Kaur,” kata Kepala Dinas PMD Kaur, Asmawi Selasa (2/3). Selengkapnya Baca EpaperRB
6 Maret, Batas Akhir Tetapkan Cakades Terpilih
Rabu 03-03-2021,11:53 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :