BENTENG – Polres Bengkulu Tengah (Benteng) mengingatkan warga untuk tidak mematok atau memagari lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Bio Nusantara Teknologi (BNT). Hal ini disampaikan, terkait dengan polemik yang terjadi antara PT BNT dengan warga tiga desa yakni Desa Napal, Desa Genting Dabuk dan Desa Tanjung Kepahiang, terkait HGU PT BNT tersebut. Waka Polres Benteng, Kompol. Abdu Arbain mengatakan, pihaknya mendapatkan kabar jika sudah ada beberpa warga yang berani mematok ataupun memasang pagar di lahan HGU PT BNT tersebut. Selengkapnya Baca di Epaper RB
Polres Ingatkan Warga Tak Pagari HGU PT BNT
Senin 08-03-2021,11:31 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :