OPD Didealine Hingga Senin, 64 Mobnas Lebong Bakal Ditarik Paksa

Rabu 17-03-2021,13:43 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  PELABAI - Hingga siang ini, hari ke 3 perintah pengandangan 68 unit mobil dinas (mobnas) yang tersebar di 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, baru 2 OPD menyerahkannya ke Pemkab Lebong dengan total 4 unit mobnas. Apabila sampai Senin (22/3) tidak juga diserahkan, tim penertiban dari Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) akan mengambil langkah tegas dengan menarik paksa.

Kabid Aset, BKD Kabupaten Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si mengatakan, pihaknya masih terus berupaya mengumpulkan mobnas yang belum diserahkan. Yakni menunggu itikad baik dari OPD bersangkutan untuk menyerahkan langsung dengan membawa unitnya ke Kantor Bupati. ''Kalau tidak diserahkan, kami jemput,'' kata Putra.

Tidak hanya unitnya saja, dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga harus disertakan dalam penyerahan ke Bidang Aset. Termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). ''Pengandangan ini untuk kepentinhan inventarisir,'' jelas Putra.

Adapun 4 unit mobnas yang telah diserahkan ke Bidang Aset itu, Toyota Hilux Singel Cabin nopol BD 9052 HY serta 2 unit Isuzu Panther nopol BD 1338 HY dan nopol BD 1058 HY dari BKD. Satunya lagi, Toyota Hilux jenis box dari Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan BD 9501 HZ. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait