Usai Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Pungli, Jaksa Tetapkan Kadis PMD Kaur Tersangka Korupsi Embung

Kamis 18-03-2021,11:17 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA BINTUHAN - Hanya dalam hitungan jam setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Kaur sebagai tersangka pada Kamis dini hari (18/3). Dalam perkara pungli SK NIPD, dengan BB Rp 282 juta lebih. Kepala PMD Kaur As, siang ini (18/3) kembali diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejari Kaur.

Di Kejari Kaur, Kepala PMD Kaur berinisial As diduga terlibat kasus korupsi pembangunan embung di Desa Babat Kecamatan Tetap. Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Kaur juga telah menetapkan Kades Babat berinisial Si sebagai tersangka dalam kasus embung.

Dengan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Kaur sebagai tersangka. Maka dalam kasus embung tahun 2019 yang lalu pihak Kejari Kaur telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kades Babat Si dan Kepala PMD Kaur As.

"Ya hari ini kita sudah koordinasi dengan pihak Unit Tipikor Polres Kaur untuk melakukan pemeriksaan As. Yang juga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan embung tahun 2019 yang lalu," kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH MH melalui Kasi Pidsus Alman Noveri kepada RB.

Dalam kasus pungli SK NIPD, Kepala PMD Kaur As ditetapkan tersangka bersama Ha yang juga Ketua PPDI Kaur Tengah. Dalam dalam kasus korupsi embung senilai Rp 320 juta dengan kerugian negara Rp 148,7 juta. Dalam kasus ini As ditetapkan tersangka dengan Si yang juga kades Babat.

Sementara itu Kepala PMD Kaur As saat dikonfirmasi usai penetapan dirinya sebagai tersangka. Belum bisa memberikan keterangan. Dengan alasan masih menunggu pengacara. "Belum, nanti saja tunggu pengacara ya," jawab As kepada RB dengan mengenakan rompi Kejari Kaur. (cik)

Tags :
Kategori :

Terkait