Menipu, Oknum Polisi Disidang

Rabu 24-03-2021,10:39 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG – Meski sudah pernah diberi sanksi penundaan pangkat, namun tak membuat Bripka Ra jera. Oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Rejang Lebong ini, kemarin (23/3) kembali menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di  Polres Bengkulu Tengah (Benteng). Bripka Ra menjali sidang KEPP karena dugaan tiga kasus penipuan, yang dilakukannya di Rejang Lebong. Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Wakapolres Benteng, Kompol. Abdu Arbain membenarkan hal itu. Dijelaskannya, sidang ini digelar dikarenakan ada tiga warga yang melapor ke Polda Bengkulu yang sudah menjadi korban penipuan dari Bripka Ra. Selengkapnya Baca di Epaper RB

Tags :
Kategori :

Terkait