SELUMA – Menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana Desa (DD) di Desa Cawang Kecamatan Lubuk Sandi, Kejari Seluma memanggil empat perangkat Desa Cawang. Yaitu, Sekretaris Desa (Sekdes) Darmawan, S.Kom, Bendahara Adri Yanto, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Diwan, dan Doni Jayadi Ketua BPD Cawang.
Bendahara Desa Cawang Adri Yanto membenarkan kedatangan mereka ke Kajari Seluma memenuhi panggilan jaksa terkait laporan dugaan penyelewengan ADD dan DD Cawang tahaun 2020. "Kita mendapatkan undangan untuk memberi keterangan terkait laporan BPD yang dianggap fiktif, hari ini berempat dipanggil termasuk dari BPD," kata Adri. Pantauan RB, keempat perangkat Desa Cawang ini datang ke Kejari Seluma sekitar pukul 09.00 WIB menunggu di ruangan lobi. Mereka dimintai keterangan oleh penyidik secara bergantian. Pemeriksaan masih berlangsung hingga siang ini. Untuk diketahui, dalam laporan BPD Cawang yang disampaikan kepada jaksa, dari program ADD dan DD di Desa Cawang diduga beberapa program kegiatan tak dilaksanakan alias fiktif. Seperti pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan MCK dan pelapis tebing dengan menggunakan anggaran sekiatar Rp 258 juta. Angggaran tersebut diketahui telah dicairkan dan telah dilaporkan ke kabupaten. Namun dalam pelaksanannya tidak terealisasi atau tidak ada. Hal tersebut terungkap bermula pada saat anggota BPD mempertanyakan terkait anggaran dana BLT bersumber dari DD. Namun pada saat diminta kejelasan, kepala desa berkilah bahwa anggaran sudah tidak tersedia karena digunakan untuk pembangunan MCK dan pelapis tebing. Sementara itu, kades yang dicoba dihubungi untuk dikonfirmasi terkait laporan BPD ke jaksa ini, belum memberikan tanggapan. (juu)Usut Dugaan Korupsi Dana Desa, Empat Perangkat Desa Cawang di Seluma Diperiksa Jaksa
Rabu 24-03-2021,11:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :