ADD Dipangkas Rp 1,2 Miliar, Desa Diminta Putuskan Sendiri Gaji Perangkat Naik atau Tidak

Rabu 24-03-2021,14:21 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  PELABAI - Pagu Aokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lebong dipangkas hingga Rp 1,2 miliar dampak dari turunnya dana transfer pusat ke daerah. Meskipun turun, pemerintah desa tetap dibolehkan menaikkan gaji perangkat desa mulai tahun ini. Pemkab Lebong menyerahkan sepenuhnya kebijakan penyesuaian gaji perangkat desa itu ke masing-masing desa.

''Kalau mau dinaikan silahkan, artinya konsekuensinya ada kegiatan desa yang bersumber dari ADD yang harus dirasionalisasi agar bisa menambah pos pembayaran gaji perangkat,'' kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Eko Budi Santoso, SP, M.Eng.

Namun untuk kenaikkan besaran gaji perangkat desa harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana gaji kepala desa Rp 2.426.640 dari sebelumnya Rp 2 juta. Kemudian gaji sekretaris desa Rp 2.224.420 dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Selanjutnya perangkat lainnya mulai dari kasi, kaur dan kadus naik menjadi Rp Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1 juta. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait