BENGKULU - Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Zacky Antony, SH, MH mengecam tindakan penganiayaan yang dialami wartawan Tempo, Nurhadi pada 27 Maret lalu. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya menciderai kemerdekaan pers, tapi juga mencoreng wajah demokrasi Indonesia. "Kita sangat menyesalkan tindakan penganiayaan terhadap wartawan masih terjadi di republik ini," ujar Zacky. Dikatakan, aksi penganiayaan terhadap wartawan melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan KUHP, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. "Kita minta pelaku bisa diproses secara hukum karena Indonesia adalah negara hukum," tambahnya. Menurut Zacky, apabila kekerasan terhadap wartawan Tempo dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers Indonesia. "Kita menyerukan semua pihak agar menghormati kemerdekaan pers. Kita harus sadar bahwa Indonesia bukan lagi negara otoriter seperti zaman Orba," tegas Zacky. Penganiayaan yang dialami Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak. Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam. Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar. (*)
PWI Bengkulu Kecam Penganiayaan Wartawan Tempo
Selasa 30-03-2021,07:30 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :