BENTENG - Satreskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Selasa (6/4) menggelar press rilis prihal pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka (Tsk) berinisial DD (49) terhadap korbannya Siharto (49). Pembunuhan ini terjadi satu pekan lalu (31/3) ditempat pensortiran buah kepala sawit milik PT Agrasawitindo Di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi. Dalam rilis ini diketahui jika Tersangka (Tsk) terancam dihukum penjara 15 tahun penjara. Selengkapnya Baca di Epaper RB
Tsk Pembunuhan Terancam Dihukum 15 Tahun
Rabu 07-04-2021,09:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :