BENGKULU – Hari kedua rapat bersama Pemkot Bengkulu, Rabu (7/4) KPK melalui Direktorat Korsup Wilayah I membahas penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau lazim disebut fasilitas sosial dan umum. Terbaru dilansir dari KPK bahwa dari sekitar 190 pengembang perumahan yang berada dalam wilayah Kota Bengkulu, baru 7 pengembang yang sudah menyerahkan PSU. Mayoritas masih dikuasai pengembang karena belum menyerahkan kepada Pemkot Bengkulu.
Kepala Satuan Tugas Pencegahan pada Direktorat Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua, mengatakan bahwa penertiban dan penyelamatan aset pemda menjadi salah satu fokus KPK, termasuk PSU. Apalagi, Kota Bengkulu merupakan salah satu kota yang terus berkembang sehingga menjadi fokus untuk dilakukan pendampingan. "Dari sekitar 190 pengembang perumahan yang berada dalam wilayah Kota Bengkulu, baru 7 pengembang yang sudah menyerahkan PSU," kata Maruli. Sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang ada para pengembang yang melalukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan PSU kepada Pemda. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya pemda dalam mengamankan dan menertibkan aset yang menjadi hak pemerintah. Nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab pemkab untuk dikelola demi kepentingan masyarakat. "Maka dari itu, kami mohon semua pihak khususnya pengembang dapat mengikuti pedoman, aturan, regulasi yang telah ada demi kebaikan bersama," ujar Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi. Dedy juga mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah melakukan pendampingan dan bimbingan yang selama ini dilakukan terhadap Pemerintah Kota Bengkulu, yang bertujuan untuk kebaikan dalam mengamankan aset-aset pemerintah. "Tugas kita adalah menjalankan undang-undang negara termasuk dalam upaya menyelamatkan aset. Kita juga akan mensertifikasi aset-aset sebagai bentuk keabsahan kepemilikan," bebernya. (cw1)Mayoritas Pengembang Masih Kuasai Aset Hak Pemkot Bengkulu
Rabu 07-04-2021,19:18 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :