Terlilit Utang, Pegawai KPK Gadaikan Barang Bukti

Jumat 09-04-2021,11:31 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  JAKARTA - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS diberhentikan dengan tidak hormat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kamis (8/4) Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membeber sebab-musabab pemberhentian tersebut. Dia mengungkapkan bahwa IGAS telah melanggar etik dengan mencuri barang bukti kasus tindak pidana korupsi eks pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Tumpak menyebutkan, barang bukti yang dicuri oleh IGAS berupa emas dengan berat total nyaris 2 kilogram. "Ada empat (barang bukti yang dicuri), kalau ditotal semua bentuknya emas batangan 1.900 gram," terang dia. IGAS yang bertugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK mencuri barang bukti tersebut awal Januari 2020. Tindakan itu tidak dilakukan sekali. Melainkan berulang kali.

KPK mengetahui barang bukti tersebut dicuri enam bulan setelah kejadian. Yakni pada akhir Juni 2020. "Ketahuan pada saat barang bukti mau dieksekusi," kata Tumpak. Berdasar sidang etik yang dilakukan oleh Dewas KPK, IGAS tidak sekedar mencuri barang bukti. Dia turut menggandaikannya untuk kebutuhan pribadi. IGAS yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan mengelola dan menyimpan barang bukti di KPK terlilit utang.

IGAS lantas menggunakan hasil gadai barang bukti yang dia curi untuk membayar utang itu. "Uang yang diperoleh dari gadai sekitar Rp 900 juta," terang Tumpak. Menurut mantan pimpinan KPK itu, IGAS terlilit utang lantaran turut serta dalam bisnis forex. Memang tidak semua barang bukti yang dicuri oleh IGAS sudah digadaikan. Sebagain disimpan yang bersangkutan. Namum demikian, barang bukti tersebut tidak dikembalikan dan berpotensi kembali disalahgunakan.

Karena itu, setelah mengetahui ada barang bukti yang dicuri dan digadaikan oleh pegawainya, KPK langsung mengambil sisa barang bukti tersebut. Mereka juga meminta IGAS menebus kemudian mengembalikan barang bukti yang digadaikan. "Pada akhirnya barang bukti itu pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan," jelas Tumpak. Barang bukti itu ditebus dari tempat gadai setelah IGAS menjual warisan tanah yang berada di Bali.

Atas perbuatannya, dua pekan belakangan Dewas KPK menyidang IGAS. Tumpak sebagai ketua Dewas KPK memimpin langsung sidang itu. Kemarin dewas KPK sudah membacakan putusan untuk IGAS. Atas perbuatannya, dia dinyatakan telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, dan melakukan pelanggaran nilai-nilai integritas yang mengikat seluruh pegwai KPK. "Oleh karena itu, majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi hukuman berat," tegasnya.

Hukuman berat yang dimaksud oleh Tumpak tidak lain adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Tidak hanya itu, IGAS juga sudah dilaporkan oleh pimpinan KPK kepada Polri. "Pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus itu dibawa ke ranah pidana dan dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan," beber Tumpak. Lebih dari itu, dia menyebut perbuatan yang dilakukan oleh IGAS sudah mencoreng nama baik KPK. Sehingga hukuman yang diberikan dia nilai sangat tepat. (syn)

Tags :
Kategori :

Terkait