BENGKULU - FI (28) warga Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko berhasil diamankan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Ini lantaran ia terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu lintas provinsi.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH didampingi oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Dheny Budhiono, Sik, MH menjelaskan, penangkapan terhadap FI berawal saat adanya informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko. Setelah melakukan penyelidikan anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan FI. "Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku berhasil diamankan 2 paket sedang, 5 paket kecil dengan total berat 3,9 gram yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu juga mengamankan 1 unit handphone dari tangan pelaku sebagai barang bukti," ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar Jumat (10/4). Sudarno menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui FI berperan sebagai kurir yang diduga menerima barang dari salah satu warga binaan yang berasal dari salah satu Lapas yang berada di Provinsi Sumatera Barat. "Pelaku kita disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tambahnya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut, sementara pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu. (tok)Kurir Sabu Lintas Provinsi, Warga Mukomuko Diamankan
Jumat 09-04-2021,17:34 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :